DPMD Probolinggo Gelar Bimtek Panitia Pemilihan Kepala Desa 2019

Reporter : Duta Pratama
Editor : Dimaz Aditya

Probolinggo – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) panitia pemilihan kepala desa (pilkades) Kabupaten Probolinggo tahun 2019 di ruang pertemuan Hotel Paseban Sena Probolinggo, Senin hingga Rabu (2-4/9/2019).


Kegiatan ini diikuti oleh 76 orang peserta terdiri dari panitia pilkades di 12 desa sebanyak 60 orang dan panitia pilkades tingkat Kabupaten Probolinggo dari unsur kecamatan sebanyak 16 orang. 

Hadir dalam kegiatan ini Camat dan segenap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo serta para narasumber utusan dari instansi pemerintah/perangkat daerah yang berwenang mengesahkan ataupun menerbitkan dokumen persyaratan Calon Kepala Desa (Cakades).

Narasumber dalam bimtek panitia pilkades 2019 ini diantaranya DPMD, Polres Probolinggo, Kejaksaaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Pengadilan Negeri Kraksaan, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.

Materi dalam bimtek ini berkenaan dengan Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada panitia pilkades tentang tata cara pemilihan kepala desa di Kabupaten Probolinggo tahun 2019.

“Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan panitia pilkades dalam menyelenggarakan pemilihan kepala desa di Kabupaten Probolinggo tahun 2019 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. 

Sementara Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Supriadi mengatakan pemilihan kepala desa disamping menjadi sarana pendidikan politik masyarakat juga merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi secara jujur. 

“Kepala desa terpilih bukanlah tujuan akhir dari pelaksanaan Pilkades. Akan tetapi bagaimana menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat untuk masa 6 (enam) tahun pemerintahan desanya. Sehingga diharapkan output dari pemilihan kepala desa ini adalah  dapat melahirkan pemimpin terbaik demi optimalnya berbagai program dan pembangunan desa ke depan,” katanya.

Menurut Supriadi, diterbitkannya Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor  28  tahun 2019 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Probolinggo tahun 2019 yang demokratis, jujur, adil dan akuntabel. 

“Kita menyadari, bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang sangat besar. Dalam pelaksanaan pilkades, karena untuk setiap pelaksanaan tahapan dalam pilkades harus selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Untuk itu, maka sangat perlu dilaksanakan bimbingan teknis kepada panitia pemilihan kepala desa dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan persamaan persepsi terhadap peraturan perundang-perundangan serta mitigasi resiko dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa,” jelasnya. 

Lebih lanjut Supriadi menjelaskan panitia pemilihan kepala desa mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pemilihan. Semua pihaknya tentunya menginginkan terlaksananya pilkades dengan sumber daya manusia panitia yang profesional dan penuh tanggung jawab dalam pelaksanaannya serta terhindar dari  adanya sengketa pasca pemungutan suara. 

“Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis pilkades ini kami nilai sangat penting, agar panitia pilkades memiliki bekal yang cukup dan cakap dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Semoga pemilihan kepala desa serentak  Kabupaten Probolinggo tahun 2019 ini berjalan demokratis, aman, jujur dan adil serta terhindar dari kesalahan dan praktik kecurangan yang berimplikasi hukum,” terangnya.

Supriadi berpesan agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai dan dengan bersungguh-sungguh dalam menerima materi yang diberikan oleh para narasumber. “Pelaksanaan bimtek ini membuka seluas-luasnya ruang diskusi untuk seluruh peserta sehingga pemahaman akan esensi peraturan perundang-undangan tentang pilkades dapat tersampaikan,” pungkasnya. (dut/dim)

Comments

Popular posts from this blog